TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Timbun 10 Ton BBM Solar Subsidi, Lima Pelaku Diringkus Polda Lampung

ADMIN
02 September 2022, 9:12 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:05:05Z
Penampakan tangki di bak truk (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan lima orang yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bekas gudang kontainer, Jalan Yos Sudarso, Kota Bandar Lampung.


"Polda Lampung melakukan penindakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan lima orang," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold, Jumat (2/9/2022).


Dalam tangkap tangan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton BBM jenis solar di dalam truk yang telah dimodifikasi.


Modus dari kelima pelaku dengan membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.


"Kami menemukan jenis kendaraan truk yang sudah diubah ataupun modifikasi dan mengangkut 10 ribu liter BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian para pelaku membawanya ke lokasi bekas gudang kontainer untuk ditimbun guna kegiatan-kegiatan yang menguntungkan mereka," kata Reynold, dilansir Republika.


Tindakan para pelaku tersebut menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangan BBM di sejumlah SPBU, karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.


"Truk harusnya hanya mengisi 200 liter, tapi ini bisa 300 hingga 400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya telah ada tangki yang berisi ukuran 10 ribu liter," jelas Reynold.


Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk melebihi kapasitas normalnya.


"Para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 55," ujar Reynold.


Untuk saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari tangki di dalam truk ke drum-drum kecil, dibawa polisi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)



close