TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Tidak Adil, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Tapi Tidak Dipenjara

Admin
02 September 2022, 1:04 PM WAT
Last Updated 2022-09-02T06:05:09Z
Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya.


Namun Putri tidak ditahan karena tiga alasan.


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan keputusan Polri yang tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.


Menurutnya, langkah Polri yang belum menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.


"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/9/2022).


Penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.


Namun menjadi pertanyaan, apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.


Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.


"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tukas Bambang, dilansir tvonenews.com.


Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.


Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan lengkapnya.


"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).


Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.


"Pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.


Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.


"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," kilah Agung.


Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

close