TUTUP
HeadlinePolitik

Suharso Monoarfa Dipecat, Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP

Admin
10 September 2022, 1:57 PM WAT
Last Updated 2022-09-10T06:57:43Z

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan dokumen pengurus baru PPP ke Kemenkumham. (Foto: Dok. PPP)


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan penetapan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP periode 2020-2025. 


Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, membenarkan jika Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Surat keputusan tersebut diterimanya menjelang maghrib pada Jumat, 9 September 2022.


Dia menjelaskan, selanjutnya Mardiono akan melakukan langkah intensif untuk menyatukan komunikasi partai. Termasuk berkomunikasi dengan ketua umum sebelumnya, Suharso Monoarfa.


“Termasuk komunikasi dengan Pak Suharso dan teman-teman yang ada di sana, kami ingin merangkul semua. Jadi tidak ada istilah misalnya, setelah kami dapat SK maka yang kemarin nggak dukung minggir, tidak begitu. Kami ingin mengajak semua, mudah-mudahan teman-teman mau tetap kembali kepada PPP yang satu,” kata Asrul, dilansir Tempo, Jumat, 9 September 2022.


Dia menegaskan SK Kemenkumham hanya mengubah nama Plt Ketua Umum. Sementara sisanya, kata dia, masih sama seperti SK yang dikeluarkan pada 2021 lalu.


Dalam dokumen yang diterima Tempo, pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.


Dokumen ini menyatakan pengesahan Muhammad Madiono sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025, berlaku sejak dokumen dikeluarkan yakni pada 9 September 2022.


Sebelumnya, Mardiono mengatakan telah menyerahkan dokumen struktur pengurus baru PPP kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 6 September 2022.


Dokumen ini, kata dia, sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP yang menunjuk dirinya sebagai Plt Ketua Umum.


“Sesuai dengan Undang-Undang partai politik bahwa setiap perubahan susunan kepengurusan harus disahkan oleh Kemenkumham. Maka kita ke sana untuk ajukan perubahan,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.


Mardiono menilai pasti terdapat pihak yang tidak memiliki kesamaan pandangan ihwal penyerahan dokumen tersebut.


Namun, dia haqqulyakin jika struktur pengurus sudah sah dan memiliki legitimasi yang kuat.


“Nah hasil dari situ pasti tidak semua orang bisa memahami dari paham yang sama. Ada yang bilang tidak benar. Yang hadir mukernas sesuai AD/ART sudah menyatakan benar, rapat sudah konstitusional,” kata Mardiono. (*)

close