TUTUP
Hukum

Siksa Anak Kandung Masih Balita, Ibu Sadis di Lampung Jadi Tersangka

Admin
09 September 2022, 12:57 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:21Z
Lydia Fransiska Natalia yang siksa anak kandung (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA - Seorang ibu rumah tangga di Lampung Utara yang tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Saat ini, ibu muda bernama Lydia Fransiska Natalia (24) ditahan di Mapolres Lampung Utara.


"Iya sudah jadi tersangka. Penetapan ini setelah kemarin kami lakukan gelar perkara, dan adanya dua alat bukti yang cukup serta keterangan beberapa saksi," Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (9/9/2022).


Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Lydia dijerat dengan pasal berlapis soal KDRT dan UU Perlindungan Anak.


"Sudah kami tahan sejak kemarin, terancam hukum 5 tahun penjara," ujar Eko, dilansir detikcom.


Lebih lanjut, dia menyampaikan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pendampingan terhadap sang anak.


"Kami menggandeng pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan trauma healing terhadap korban. Kami juga masih menunggu hasil visum terhadap korban," terangnya.


Sebelumnya polisi dari Polsek Bukit Kemuning menangkap pelaku bernama Lydia Fransiska Natalia pada Rabu (7/9/2022).


Pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara setelah video penyiksaan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya viral di media sosial.


Dalam video itu, terlihat Lydia menginjak-nginjak anaknya yang tak berdaya melawan. Aksi tersebut dilakukannya karena kesal dengan suaminya. (*)

close