TUTUP
Hukum

Satu Bulan, Polisi Tangkap Pemain Judi di Bandar Lampung, 20 Orang Jadi Tersangka

Admin
10 September 2022, 7:32 AM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:12Z
Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers kasus perjudian (Foto: Lampung Geh)

BANDAR LAMPUNG - Dalam tempo satu bulan, Polresta Bandar Lampung menangkap 20 orang yang terlibat tindak pidana judi kartu hingga judi online.


"Dua puluh tersangka itu dari 13 kasus dengan TKP di Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (9/9/20220.


Dijelaskan, kasus itu terdiri dari dua kasus judi togel dengan dua tersangka, dua kasus judi kartu dengan sembilan tersangka, delapan kasus judi online (via internet) dengan delapan tersangka dan satu kasus judi taruhan bola dengan satu tersangka.


"Para tersangka ditangkap di beberapa tempat di wilayah Bandar Lampung, di antaranya Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat dan warnet atau warung internet," kata Dennis, dilansir Kumparan


Beberapa situs judi online yang sering dipakai tersangka yaitu Cakrabola, Optimus88, dan QiuQiu9.


Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga unit handphone, sembilan unit komputer dan uang tunai Rp 2.028.000.


Lalu, tiga set kartu remi, lima buah kartu ATM, satu lembar rekapan judi bola, satu lembar rekapan judi togel, dan dua lembar slip transfer yang digunakan untuk top up judi online.


Disinggung apakah pengelola warnet juga turut diamankan, Dennis menjelaskan bahwa peran pengelola warnet hanya sebagai saksi.


"Hanya saksi karena para tersangka bermain judi online tanpa sepengetahuan pengelola," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 9 tahun Penjara. (*)

close