TUTUP
TUTUP
Nasional

Rektor Unila Ditangkap KPK, Nadiem Rombak PMB Jalur Mandiri

Admin
08 September 2022, 6:26 AM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:29Z
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kementerian yang dipimpinnya merombak seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.


Kebijakan ini menyusul penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani oleh KPK dalam kasus dugaan suap seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru 2022.


“Saat ini ada beberapa permasalahan dengan seleksi jalur mandiri," kata Nadiem Makarim memberikan latar belakang perombakan. Nadiem bicara pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22 tentang "Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)", secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai bahwa saat ini keragaman jenis mekanisme PMB jalur mandiri antara PTN satu dengan yang lain sangat besar.


"Semuanya berbeda-beda. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses,” kata Nadiem, dilansir, Beritasatu.com.


Sebagaimana diketahui, rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru 2022.


Penetapan tersangka tersebut, setelah Karomani terkena operasi tangan tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022) lalu.


Nadiem Makarim menuturkan, kasus tersebut membuat masyarakat berpersepsi bahwa jalur seleksi mandiri berpihak kepada mahasiswa yang mempunyai kemampuan finansial tinggi.


Publik skeptis dan tidak percaya terhadap transparansi dalam proses jalur mandiri.


"Padahal PTN adalah instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat. Jadi kami merasa seleksi jalur mandiri ini perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN,” ucap Nadiem.


Untuk itu, kata Nadiem, pemerintah akan mengatur agar seleksi PMB jalur mandiri PTN dilaksanakan dengan lebih transparan dengan beberapa perubahan dari aturan sebelumnya.


Khusus untuk PMB jalur mandiri PTN, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan.


Caranya dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa syarat sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri hingga melibatkan publik untuk mengawasi.


"Transparansi ini akan menguatkan filsafat penting bahwa seleksi mandiri fokus pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," kata Nadiem.


SNMPTN

Sementara itu terkait seleksi nasional atau selama ini dikenal dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berdasarkan prestasi minimum kriteria bobot 50% kepada rata-rata nilai rapor seluruh pelajaran, sehingga setiap mata pelajaran ada bobotnya dalam seleksi.


Sisanya diberikan kebebasan pada program studi (prodi) dan PTN untuk menentukan bobot antara mata pelajaran spesifik sesuai prodi dan PTN.


Sebagai gambaran, kriteria penilaian SNMPTN selama ini adalah nilai rapor namun bukan satu-satunya penentu lolos tidaknya dalam seleksi PMB PTN.


Nilai rapor yang dimaksud semakin baik dan konsisten atau stabil maka semakin besar peluang lolos SNMPTN.


Di samping nilai rapor, indeks sekolah juga turut menjadi bagian dari kriteria penilaian SNMPTN. 


Indeks sekolah mencakup berbagai kriteria, seperti jenis kelas (IPA, IPS, atau Bahasa), akreditasi sekolah (A,B, atau C), dan prestasi sekolah di lomba-lomba tingkat daerah, nasional, maupun internasional.


Sejumlah PTN juga menilai sebuah sekolah dari sisi jumlah siswa yang lolos dan nilai SNMPTN pada tahun sebelumnya alias rekam jejak sekolah tersebut.


SBMPTN


Seleksi nasional berdasarkan tes atau selama ini dikenal dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), menurut Nadiem, tidak ada lagi tes mata pelajaran spesifik.


Hanya ada satu tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.


“Ini akan menyederhanakan secara drastis tes seleksi ini dan meringankan beban kepada orang tua harus memasukkan anaknya ke bimbingan belajar dalam setiap tes, menurunkan tekanan kepada guru untuk melakukan tes UTBK (ujian tertulis berbasis komputer) yang selama ini terjadi dan fokus kepada kurikulum mereka yang mendalam,” kata Nadiem. (*)

close