TUTUP
TUTUP
HeadlinePendidikan

Rektor Ditangkap, Kemendikbudristek Tunda Status Unila Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Admin
01 September 2022, 9:35 PM WAT
Last Updated 2022-09-01T14:36:07Z
Foto: Istimewa


BANDAR LAMPUNG -  Status Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ditunda Kemendikbudristek.


Plt Rektor Universitas Lampung Mohammad Sofwan Effendi mengatakan penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.


Bahwa untuk sementara ini pihak Kemendikbudristek menunda usulan karena Rektor Karomani ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).


"Tetapi saya harus meyakinkan kepada tim di Jakarta bahwa Unila sedang berbenah," kata Sofwan, Kamis (1/9/2022). 


Artinya proses itu akan berjalan terus sejalan dengan upaya yang dilakukan.


Makanya upaya yang harus ditunjukan ada dua hal, pertama secara internal Unila solid semua termasuk seluruh wakil rektor (Warek), dekan, dosen dan mahasiswanya selalu kompak.


Lalu bertekad menjadikan Unila lebih baik melalui skema PTNBH.


"Kemudian memberikan opini positif kepada publik dengan kinerja. Kinerja tersebut sedang ditunjukkan," ujar Sofwan, dilansir Tribunnews.


Seperti dengan dies natalis dimana riset akan ditampilkan. Serta pelaksanaan tri darma perguruan tinggi di Unila tidak terhambat.


Dalam waktu dekat September ini juga akan segera ditunjuk warek 1 yang menggantikan Prof Heryandi yang juga tersandung KPK.


"Makanya saya minta petunjuk dari Jakarta, saya sebagai Plt Rektor Unila tidak berhak menetapkan warek. Karena penetapan dari Jakarta tapi usulannya dari Unila," kata Sofwan. 


Saat ditanya siapa saja yang diusulkan terutama tiga nama yang mencuat, Sofwan mengaku tidak bisa menyebutkan siapa saja mereka dan ini rahasia.


Karena belum disetujui dan bisa juga 3 nama tersebut juga ditolak.


Saat ditanya apakah warek yang saat ini berpeluang untuk menjadi warek bidang akademik, Sofwan hanya menyampaikan bahwa semuanya bisa saja dan itu persepsi dari masyarakat, fakultas, dan beberapa warga Unila.


"Kalau usulannya banyak untuk menjadi warek bidang akademik, tapi hanya 3 nama saja yang akan dilihat menteri atau yang diusulkan ke Jakarta," ujarnya.


Terkait PTNBH ini, terus Sofwan, usulannya tetap jalan dan ada skorsing serta ada dokumen yang kurang.


"Jadi memang untuk mencapai PTNBH ini memang kurang sedikit. Apabila sudah melampaui passing grade penilaian dari kinerja PTNBH maka usulan itu akan sejalan membenahi yang ada di dalam Unila," terangnya.


Pihaknya juga tidak akan menggeser visi Rektor Karomani yakni 2023 bisa sudah disetujui menjadi PTNBH.


"Jadi dengan PTNBH ini kita lebih leluasa dan fleksibel dalam mengelola internal keuangan dan aset," kata Sofwan. 


Aset kecuali tanah milik Unila dan tanah tetap punya pemerintah. "Sehingga kita bisa menata internal sesuai dengan visi misi Unila," katanya.


Lalu minusnya tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah, misalnya tidak dapat lagi formasi dosen PNS.


Dosen PNS tidak diizinkan di PTNBH, termasuk alokasi pindahan dan PPTK juga tidak akan mendapatkan lagi formasi. 


Karena seluruh dosen menjadi dosen Unila, dosen saat ini tetap dipertahankan dan tidak menambah yang baru .


Tidak akan mendapatkan lagi hibah dari pemerintah, tapi akan ada dana internal dan harus ada upaya mencari dana untuk menopang dari tri darma yakni kerjasama.


Termasuk jalur mandiri salah satu caranya, akan tetapi peluang dengan kerjasama industri, pemda dan dunia usaha serta perguruan tinggi.


Jadi porsi terbesarnya tidak dari SPP, PTNBH misinya bagaimana memenej sumber internal dengan penghasilan tambahan yakni dengan kerjasama riset dan tri darma lainnya.


"Realisasi PTNBH sampai tadi dokumen yang kurang dan 2023 itu diharapkan disetujui menjadi PTNBH," kata Sofwan. (*)

close