Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Aturan itu merupkan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.
“Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro lewat keterangan tertulis pada Rabu, 28 September 2022.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
"Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan," kata Hendro, dilansir Tempo.
Dijelaskan, dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.
Namun, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
“Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ kata Hendro.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.
Untuk penyesuaian tarif—belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan—pada lintas Ketapang-Gilimanuk antara lain:
-Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;
-Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;
-Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;
-Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.
Hendro menuturkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
“Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ucap Hendro.
Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini juga disebutnya telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif, bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” kata Hendro. (*)