TUTUP
Hukum

Polisi Tangkap Enam Pelaku Perusakan Stasiun Blambangan Pagar Lampung

Admin
24 September 2022, 9:01 AM WAT
Last Updated 2022-09-24T14:18:30Z
Polisi tangkap enam terduga pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Umpu, Lampung Utara. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA - Saat polisi menangkap pelaku narkoba, massa yang tidak terima lalu merusak Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara, Lampung.


Dari aksi tersebut, jajaran Polres Lampung Utara telah menangkap enam orang yang diduga pelaku perusakan.


Mereka adalah SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31), yang semuanya warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.


"Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara, dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad. Jumat (23/9/2022).


Perusakan Stasiun Blambangan Pagar itu berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL yang merupakan warga Blambangan Pagar pada Rabu (21/9/2022) malam.


"Saat ditangkap, pelaku bandar narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga," kata Pandra, dilansir Kompas.com.


Warga yang berkumpul kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga ada beberapa polisi yang terluka.


"Warga meminta pelaku agar dilepaskan. Situasi semakin memanas dan warga melakukan perusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah, termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," kata Pandra.


Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas polisi gabungan menangkap enam orang diduga sebagai pelaku perusakan dan menghalang-halangi polisi saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.


Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio.


Sedangkan satu orang lagi, yakni Bandarsar (40) masih berstatus saksi.


Dalam perkara tersebut, Pandra menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.


"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum. Bagi pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," kata dia.


Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan serpihan kaca jendela.


Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.


Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.


Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


Kemudian pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan jo pasal 214 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," ujar Pandra. (*)

close