TUTUP
TUTUP
Hukum

Polda Lampung: Pekan Ini, Sidang Kode Etik Anggota Polri Tembak Mati Polisi Digelar

Admin
06 September 2022, 12:06 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:30:27Z
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Aipda Rudy Suyanto yang menembak mati rekan kerjanya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik terhadap Rudy, eks Kepala Sentar Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam waktu dekat ini.


"Sidang Kode Etik dalam minggu ini," kata Pandra, saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).


Untuk sidang etik terhadap RS yang sudah menjadi tersangka ini akan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung.


"(Pimpinan sidang) Kabid Propam Kombes Syarhan," kata Pandra, dilansir merdeka.com.


Sebelumnya, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak mati rekan kerjanya sendiri.


"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra.


Polisi menilai aksi pelaku itu menembak rekannya sendiri diduga karena dendam pribadi.


"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," ungkap Pandra.


Korban yakni Aipda Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB di rumah korban.


"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujar Pandra. (*)

close