TUTUP
HeadlineHukum

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Happy Five

Admin
20 September 2022, 8:25 PM WAT
Last Updated 2022-09-21T23:35:45Z
Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 35 kg narkoba jenis sabu dan 5.000 butir pil happy five (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 35 kg narkoba jenis sabu dan 5.000 butir pil happy five yang dibawa dari Medan menuju Pulau Jawa.


Untuk menyamarkan penyelundupan itu, para pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak kue.


"Modus penyelundupan ini terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum," ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto kepada wartawan Selasa (20/9/2022).


Dia mengungkapkan, dalam operasi penangkapan itu, sebanyak empat orang kurir ditangkap melalui dua operasi penangkapan di lokasi berbeda.


Pengungkapan pertama diketahui petugas setelah menangkap PT dan AG hendak menyeberangkan barang bukti sabu-sabu 19 kg dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.


"Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka lain berinisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG." kata Ujang, dilansir detikcom.


Sementara pengungkapan kasus kedua, barang bukti total sabu-sabu 16 kg diamankan dari tangan tersangka AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Sama seperti pengakuan ketiga tersangka lainnya, barang haram dibawa AZ juga rencananya akan diselundupkan ke daerah di Pulau Jawa," jelas Ujang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, seluruh barang bukti sabu-sabu hingga pil happy five tersebut diakui berasal dari Medan, Sumatera Utara.


"Asal barang sama dari Sumut, tapi mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda. Ini masih kami dalami," kata Ujang.


Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah hukuman sepertiga," jelas Ujang. (*)

close