TUTUP

Polairud Lampung Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal di Lamteng

Admin
19 September 2022, 7:07 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:29:51Z

Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua pelaku penambangan pasir secara ilegal berinisial ZRW dan WYD di Lampung Tengah (Lamteng).


"Kami telah menangkap dua tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," ujar Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono, di Bandar Lampung, Senin (19/9/2022).


Penangkapan terhadap para tersangka berawal pada Jumat 2 September 2022 lsekitar pukul 16.45 WIB.


Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.


"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata Mulyono, dilansir Suaralampung.id.


Para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.


Pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.


"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun," jelas Mulyono.


Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu.


"Ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata Mulyono.


Dia menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.


"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman," kata Mulyono. (*)

close