Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menyentil pejabat daerah yang korupsi meskipun wilayahnya telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mahfud menegaskan predikat WTP dari transaksi keuangan daerah tak menjamin pejabatnya tidak korupsi.
Ia mencontohkan, seperti predikat WTP di Papua yang diumumkan tujuh kali berturut-turut dari Kementerian Keuangan.
Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata tersandung kasus korupsi.
"Papua mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan WTP, pengelolaan keuangannya WTP 7 kali berturut-turut. Kenapa itu korupsi, berarti salah (pemberian WTP)? Bukan," ujar Mahfud kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Bahkan, banyak pejabat yang korupsi berasal dari kantor yang meraih predikat WTP. Misalnya saja Mahkamah Agung.
"Selama ini orang-orang korupsi itu di kantornya WTP semua. Saya memimpin Mahkamah Konstitusi itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP, tapi koruptornya ada dua. WTP saja ada korupsi banyak, Mahkamah Agung sekretarisnya masuk penjara, sekarang WTP. Baru beberapa minggu pesta WTP, ditangkap," kata Mahfud, dilansir detikcom.
Menurut dia, predikat WTP tak menjamin tidak adanya korupsi. Sebab, WTP hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan.
"Yang tidak dimasukkan pada laporan keuangan kan beda. Oleh sebab itu, di dalam WTP mungkin saja ada korupsi karena tiga hal. Satu ada yang tidak ditransaksikan, kedua ada fee back sudah ditransaksikan. Misal bangun gedung pascasarjana Unisma 500 miliar, pak ini ada fee back saya kembalikan Rp 50 miliar," ucap Mahfud.
Diumumkan Pengacara Sendiri
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Status tersangka Lukas Enembe itu diumumkan oleh tim pengacaranya sendiri.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9).
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Roy mengumumkan status kliennya karena ingin mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Menurut Roy, KUHP mengatur bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.]
Dia menegaskan kliennya sama sekali belum pernah diperiksa namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy. (*)