TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Napi Kasus Narkoba di Lampung Kendalikan Peredaran Sabu

Admin
03 September 2022, 10:09 AM WAT
Last Updated 2022-09-03T03:13:26Z
Para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022). (Foto: IDN Times)

BANDAR LAMPUNG - Kendati badan terkurung, namun narapidana (Napi) di Lampung ini tetap bisa menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. 


Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan SN (31).


Bisnis haram dijalankan tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Lampung.


Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, aksi kejahatan napi ini terungkap saat petugas mengembangkan penangkapan kurir, HN (27) warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.


"Kami amankan HN pada 2 Juli kemarin sekitar 13.20 WIB di Jalan Pramuka, Bandar Lampung. HN hanya bertugas mengantar atau kurir tersangka SN," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).


HN tertangkap tangan ketika mengantarkan sabu-sabu seberat 77,28 gram di Jalan Pramuka. Kemudian diakui barang haram itu merupakan milik napi, SN.


"Tersangka HN mengakui pergerakannya mengantar sabu atas perintah SN dari dalam Lapas, tentunya dengan imbalan sejumlah uang," kata Ujang, dilansir IDNTimes.


SN merupakan narapidana Lapas dalam kasus tindak pidana serupa, kepemilikan sabu-sabu. Padahal ia masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun penjara.


"Tersangka ini baru ditahan sejak dua tahun lalu," jelas Ujang.


Pihaknya masih mendalami kasus narkotika melibatkan napi dari dalam Lapas tersebut. Petugas kepolisian masih mengejar bandar besar alias atasan SN.


"Masih kita kembangkan. Bandar besar sedang kita lakukan pengejaran di lapangan," tegasnya.


Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengungkap empat kasus narkotika lainnya, dengan menangkap empat kurir.


Pengungkapan kelima kasus tersebut merupakan hasil operasi dua bulan terakhir, Juli-Agustus 2022.


"Barang bukti diamankan sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja 4 kilogram, dan 3.026 butir pil ekstasi," rinci Ujang.


Keempat tersangka yakni GS (35), HD (42), YF (42), dan MS (27) yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Ujang. (*)

close