TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Nama Para Penyuap Rektor Unila Sudah Diserahkan, Pengacara: Tinggal Tunggu Pernyataan Resmi KPK

Admin
04 September 2022, 1:22 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T07:23:43Z
Resmen Kadafi dan Ahmad Handoko (Foto: IDN Times)

BANDAR LAMPUNG - Rekor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani membocorkan sejumlah nama para terduga pelaku yang terlibat kasus suap penerima mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri melalui sistem Simanila 2022.


Nama-nama tersebut diketahui telah diungkapkan Prof Karomani ke pengacaranya, ketika bertemu di Rutan Gedung Merah Putih KPK, saat meminta keterangan terkait keterlibatan peran dalam kasus korupsi tersebut.


"Sudah disampaikan kepada kami, tapi hal itu belum bisa dijelaskan detail, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK," ujar Kuasa Hukum Karomani, Resmen Kadafi, Sabtu (3/9/2022).


Menurut dia, nama-nama tersebut telah diserahkan dan bakal langsung disampaikan KPK dan meminta semua pihak bersabar, sambil menunggu pernyataan resmi dari KPK.


"Kita tidak minta (penanganan perkara) untuk dikembangkan, tetapi kita sudah mengantongi nama-nama lain. Tinggal tunggu penyidik KPK bagaimana kelanjutannya," kata Resmen, dilansir IDNTimes.


Selain itu, dia menginformasikan jika Karomani dalam keadaan sehat, pasca ditahan sekira dua pekan terakhir.


"Alhamdulillah, beliau saat ini masih terus menjalani penyelidikan," ujar Resmen.


Terkait total barang bukti yang telah dikumpulkan KPK senilai Rp7,5 miliar, dia menyebut harta kekayaan itu tidak sepenuhnya bersumber dari hasil dugaan kasus korupsi suap PMB.


"Nanti akan dijabarkan Prof Karomani secara mendetail dalam pemeriksaan BAP," kata Resmen.


Meski demikian, ia sempat memberitahukan bahwa sebagian nilai uang tersebut merupakan hasil sumbangan pembangunan masjid di Unila, yang diketahui masih dalam proses pembangunan.


"Jadi barang bukti uang hingga emas itu, ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru dan ada juga yang tidak terkait," ujar Resmen.


Pengacara Karomani lainnya, Ahmad Handoko mengatakan, nilai keseluruhan barang bukti bukan murni sepenuhnya uang hasil suap.


Ia menyebut, sang klien sama sekali tidak memiliki niat jahat, dikarenakan harta kekayaan itu sama sekali belum dipergunakan.


"Memang tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, itulah kenapa saya sampaikan bahwa Prof Karomani tidak ada niat jahat," kata Handoko.


Walaupun begitu, dia memilih irit berkomentar saat ditanya terkait asal-muasal atau orang-orang yang telah memberikan uang tersebut kepada Karomani.


"Sabar, nanti pasti disampaikan dalam BAP, tentunya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Handoko. (*)

close