TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Nah! Kata Sambo Istrinya Diperkosa Brigadir J di Magelang, Serupa Kesimpulan Komnas HAM

ADMIN
04 September 2022, 9:16 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:53Z
Putri, Sambo dan Brigadir J (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ferdy Sambo mengaku ada peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.


Hal itu diungkapkan Sambo, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada polisi.


Sambo menyebut peristiwa tersebut diceritakan langsung oleh istrinya di rumah pribadi, Jl Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang.


Pengakuan tersebut disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J, dilansir CNNIndonesia, Ahad (4/9/2022).


Berdasarkan cerita sang istri, Sambo menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.


"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.


Selanjutnya, dia mangatakan bahwa Putri sempat melawan namun dilawan balik oleh Yosua. Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita istrinya.


Sambo kemudian memanggil Bripka Ricky dan menceritakan apa yang dialami istrinya.


Selanjutnya, Sambo berkata akan menanyakan langsung kepada Yosua soal kebenaran istrinya. Namun, Sambo meminta Bripka Ricky untuk melindunginya.


Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.


Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak lalu merespons soal BAP tersebut. Dia menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan yang disampaikan Sambo dalam BAP tidak betul.


"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi.


Dugaan Pelecehan Disampaikan Komnas HAM


Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului peristiwa kekerasan seksual.


Kekerasan seksual itu diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.


Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.


Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.


Diketahui, dalam kasus ini, terdapat 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.


Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

close