TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Lagi, Polda Lampung Tangkap Dua Penimbun Solar Bersubsidi, Terancam Enam Tahun Penjara, Denda Rp 60 Miliar

ADMIN
04 September 2022, 6:57 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:55Z
Aparat Ditkrimum Polda Lampung menggerebek gudang kosong lokasi penimbunan solar bersubsidi di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022) siang. (Foto: Dok. Humas Polda Lampung)

LAMPUNG SELATAN - Aparat Polda Lampung menangkap dua penimbun solar bersubsidi di dua tempat berbeda kawasan Lampung Selatan.


Keduanya tertangkap basah sedang mengisi jeriken dan tangki modifikasi untuk menimbun solar tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kedua pelaku berinisial DK dan JF.


Keduanya ditangkap pada Jumat (2/9/2022) pagi di Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.


"Lokasinya berdekatan, pelaku DK diamankan di sebuah SPBU di Desa Kali Asin, sedangkan pelaku JF diamankan di rumahnya di Desa Lematang," kata Reynold saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).


Reynold mengatakan, dari dua pengungkapan itu, petugas menemukan sekitar 1.260 liter solar bersubsidi yang telah ditimbun oleh kedua pelaku.


Kronologi penangkapan Pengungkapan pertama terjadi pada pukul 07.00 WIB ketika anggota kepolisian memergoki pelaku DK sedang mengisi solar di SPBU.


Ketika itu, mobil Panther BE 1913 NW mengangkut tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter solar. 


"Pelaku baru mengisi sekitar 60 liter di tangki modifikasi itu," kata Reynold, dilansir Kompas.com.


Selang satu jam kemudian, JF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit mobil boks BE 8363 XY.


Ketika ditangkap, JF sedang hendak mengisi jeriken dengan solar dari tangki di dalam mobil boks itu. 


"Kapasitas tangki modifikasi pelaku JF sekitar 3.500 liter, tapi saat diamankan tangki itu berisi 1.200 liter. Diduga sebagian solar yang ditimbun sudah didistribusikan ke pengecer," kata Reynold.


Modus penjualan solar hasil penimbunan Reynold mengungkapkan, bahan bakar bersubsidi yang telah ditimbun itu lalu dijual dengan cara diecer ke pengecer BBM yang ada di pinggir jalan.


"Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 700 per liter," kata Reynold.


Untuk DK, harga yang dijual kembali sebesar Rp 5.800 dari harga normal (sebelum harga BBM naik) Rp 5.150 per liter.


"Pelaku sudah menjalankan modus penimbunan ini dua bulan sejak Juli hingga September 2022," kata Reynold.


Sementara JF mendapatkan BBM bersubsidi dari pengecer dan tambal ban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Panjang dengan harga Rp 6.850 per liter.


"Oleh pelaku JF, solar bersubsidi ini kembali dijual ke pengecer di Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya dengan harga Rp 7.200 per liter," kata Reynold.


JF sudah melakukan praktik penimbunan BBM ini sejak Februari 2022. 


Pihaknya juga mengungkap modus penimbunan pada hari yang sama di Bandar Lampung.


Namun, di lokasi yang berada di gudang kosong di Jalan Yos Sudarso, anggota hanya menemukan satu unit truk fuso yang memuat puluhan jeriken berisi solar bersubsidi.


"Total keseluruhan isi jeriken mencapai 1.420 liter. Pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," kata Reynold.


Menurut Reynold, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Reynold.


Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menegaskan agar masyarakat tidak menimbun BBM.


Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat menimbun BBM, baik jenis pertalite maupun solar. 


"Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu," kata Pandra. (*)

close