Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung dialokasikan sebesar Rp800 miliar lebih.
Dana tersebut berasal dari 13 kabupaten/kota, ditambah cost sharing dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp311 miliar.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih menjelaskan, awalnya dana yang diusulkan dari provinsi dan 15 kabupaten/kota sebesar Rp1,4 triliun.
"Namun setelah dilakukan cost sharing, akhirnya anggaran yang disepakati dialokasikan sekitar Rp800 miliar lebih," ujarnya, dilansir dari rri.co.id pada Sabtu (10/9/2022).
Titik mengungkapkan, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, baru 13 daerah yang sudah mengalokasikan dana Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sedangkan yang belum menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni Kabupaten Tanggamus dan Tulang Bawang.
"Dari 15 kabupaten/kota itu baru 13 daerah yang sudah pasti, dan sudah disepakati antara KPU dan pemerintah daerah. Hanya tinggal Kabupaten Tanggamus dan Tulang Bawang yang belum," jelas Titik.
Meskipun demikian, dia memastikan dana Pilkada dari Tanggamus dan Tulang Bawang tinggal menunggu pertemuan dan pembahasan selanjutnya.
"Jadi dua daerah ini hanya tinggal bertemu saja. Informasi dari pemda sudah ada angkanya," kata Titik.
Nantinya, dana yang sudah dialokasikan tersebut akan dibayarkan 40% dahulu, selambat-lambatnya 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Sementara sisanya sebesar 60% akan diberikan pemerintah daerah paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk dana BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas juga akan dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar. Itu sudah termasuk APD, obat-obatan, serta pengecekan kesehatan," ujar Titik. (*)