TUTUP
HeadlineHukum

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Admin
23 September 2022, 8:51 AM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:22:30Z
Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (Foto: Istimewa)

JAKARTA - KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.


Sudrajad ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya.


"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, dilansir detikcom. Jumat (23/9/2022).


Berikut daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK:


Sebagai Penerima:


- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung


Sebagai Pemberi:


- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan.


Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.


"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ujar Firli. (*)

close