TUTUP
Hukum

KPK OTT Hakim Agung MA Kasus Suap Pengurusan Perkara

Admin
22 September 2022, 6:13 PM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:06:32Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).


Diduga penangkapan ini berkaitan dengan kasus salah satu bank BPR.


"Sudah lima orang yang dibawa," kata sumber yang mengetahui penangkapan tersebut, dilansir Tempo, Kamis, 22 September 2022.


Wakil Ketua KPK, Nurul Gufhron membenarkan pihaknya menangkap Hakim Agung dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.


“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” ujarnya.


Gufhron menyayangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung kepada hakim dan pejabat strukturalnya, agar tidak ada korupsi di MA.


“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata dia.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sudah membawa lima orang dari Mahkamah Agung yang ditangkap dalam OTT ke gedung Merah Putih, karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara.


“KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata dia.


Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.


“Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” jelasnya.


KPK belum mengungkap identitas dan peran mereka yang ditangkap dalam OTT ini.


Sementara juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini.


“Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” ujarnya. (*)

close