Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - KPK meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani (KRM) untuk memberikan keterangan yang terbuka dan jujur kepada penyidik.
Hal ini menyusul kabar pengakuan Karomani yang membangun gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) menggunakan uang korupsi.
"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut. Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad (11/9/2022).
"Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," imbuhnya, dilansir detikcom.
Selain itu, Ali menyebut pihaknya bakal terus mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjerat Karomani.
Dia memastikan juga akan mendalami soal tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan TPK penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," kata Ali.
Ali menuturkan, keterangan dari Karomani itu dapat memberikan efektivitas dalam penanganan perkara yang tengah diusut KPK.
Hal itu dipastikan bakal memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Hal tersebut juga agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud," tutur Ali.
Dia memastikan bakal menyampaikan segala perkembangan menyangkut perkara Karomani. Menurut Ali hal itu merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progresnya nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik," jelasnya.
PBNU Membantah
Diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keterkaitannya dengan Lampung Nahdliyyin Center atau LNC.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid menegaskan pembangunan LNC yang diduga menggunakan hasil korupsi Rektor Unila, Karomani, itu bukan bagian dari program NU.
"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujarnya, Ahad.
Dia menjelaskan segala kegiatan yang berkaitan dengan LNC bukan tanggung jawab PBNU. Imron menyebut LNC merupakan tanggung jawab pribadi Karomani.
"Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani)," jelas Imron.
Dia mengatakan, PBNU meyakini KPK bakal profesional dalam menelusuri aliran dana tersangka korupsi Karomani.
Imron juga meyakini KPK tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof. Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, Karomani diduga menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdlyyin Center (LNC).
Karomani diketahui merupakan pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.
Adapun Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)