Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - KPK telah memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rektor Unila Karomani.
Tjitjik dikonfirmasi soal dasar hukum hingga mekanisme dalam penerimaan mahasiswa baru (maba).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tjitjik diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/9/2022).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Ali mengatakan, Tjitjik juga dikonfirmasi soal peran Kemendikbud-Ristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," jelas Ali, dilansir detikcom.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8).
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)