TUTUP
Hukum

KPK Bongkar Perilaku Korup di Kampus: Mencontek, Proposal Palsu, hingga Penyalahgunaan Beasiswa

Admin
10 September 2022, 4:56 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:10Z
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak (Foto: Istimewa)

JAKARTA - KPK mengungkapkan sejumlah tindakan koruptif yang muncul di lingkungan pendidikan tinggi kampus.


Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menyebut di antaranya mengumpulkan proposal palsu hingga penyalahgunaan beasiswa.


"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, markup uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).


Sebab itu, Yuyuk menyebut perlunya materi antikorupsi ditambahkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi atau kampus.


"Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," saran Yuyuk, dilansir detikcom.


Yuyuk menyampaikan hal ini saat kuliah umum di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Jumat (9/9). 


Sampai saat ini, pihaknya telah mencatat sebanyak 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.


"KPK mencatat, 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi atau sekitar 32,2 persen telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," terangnya.


KPK berharap jumlah kampus yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi itu dapat meningkat, sehingga kampus di seluruh Indonesia dapat memiliki budaya antikorupsi.


"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," ucap Yuyuk.


Di hadapan para dosen dan mahasiswa, Yuyuk menyebut membangun budaya antikorupsi itu selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi.


Dia menyebut kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi hingga pelatihan.


"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," terang Yuyuk.


"Membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tambahnya. (*)

close