Irwan Sukri Banua (Foto: Kompas.com) |
BANDAR LAMPUNG- Dekan Fakultas Pertanian (FP) Universitas Lampung (Unila) Irwan Sukri Banua kembali diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Irwan ini untuk mendalami aliran dana uang hasil suap yang dilakukan Rektor nonaktif Unila Karomani atas kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Mandiri 2022.
Irwan mengatakan, dia mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB oleh penyidik di dalam Aula Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
Menurut Irwan, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait apa yang telah dilakukan oleh Karomani, baik itu perintah maupun arahan selaku petinggi kampus.
"Lebih fokus apa yang telah dilakukan oleh Pak Karomani," kata Irwan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Lebih spesifik, Irwan mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait kegiatan pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Apakah saya dilibatkan, apakah diperintahkan Pak Rektor mencari dananya. Saya jawab tidak dilibatkan," kata Irwan, dilansir Kompas.com.
Sedangkan keterangan lain yang ditanyakan penyidik, kata Irwan adalah proses PMB mandiri 2022 kemarin.
"Kurang lebih 13 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik," kata Irwan.
Diketahui sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung LNC yang berada di Jalan Rajabasa Raya I pada Selasa (13/9/2022).
Di lokasi ini penyidik memperoleh sejumlah dokumen daftar donatur.
LNC disebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah sempat memberikan klarifikasi terkait LNC ini.
Menurut Juwendra, LNC adalah gedung yang dibangun atas inisiatif pribadi Karomani dan tidak melibatkan pengurus NU di semua tingkatan.
LNC ini sendiri diresmikan oleh Said Aqil Siradj pada 15 Agustus 2022 lalu.
Gedung berlantai 4 ini rencananya akan difungsikan sebagai pusat aktivitas PWNU di Lampung, baik dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan islam maupun kesehatan.
Kembali Periksa Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyidik memeriksa 11 saksi untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.
"Pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022).
Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula Polresta Bandar Lampung yang berada di lantai 2 gedung utama.
Pintu kaca aula ditutup dengan kain x banner sehingga tidak bisa dilihat dari area luar.
Ke 11 saksi ini terdiri dari dekan dan pejabat dekanat, pejabat dan staf rektorat Unila.
Dekan yang diperiksa yaitu Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), Patuan Raja (eks Dekan FKIP), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Irwan Sukri Banuwa (Dekan Fakultas Pertanian), dan Suripto Dwi Yuwono (Dekan FMIPA).
Kemudian pejabat dekanat dan dosen yaitu Suharso (Wakil Dekan FKIP) dan Mualimin (dosen).
Pejabat dan staf rektorat yang dipanggil untuk diperiksa yaitu Tri Widioko (staf Wakil Rektor I), Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas), Shinta Agustina (Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas), dan Nurhati Br Ginting (Biro Perencanaan dan Humas).
Sementara itu, terkait pemberi suap Ali Fikri mengatakan baru satu orang yang menjadi tersangka, yaitu Andi Desfiandi (Ketua Yayasan Alfian Husin).
Ali membenarkan, uang sebanyak Rp 7,5 miliar yang telah disita diduga tidak hanya dari satu orang saja.
Tetapi untuk itu KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan melalui sejumlah penyidikan guna mengetahui aliran dana suap itu.
"KPK masih terus mendalami, siapa saja yang memberikan uang tersebut untuk masuk ke Unila via jalur mandiri," kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)