TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kasasi Penyerobotan Lahan di Way Kanan Ditolak MA, Pintu Masuk Polda Lampung Bongkar Praktik Mafia Tanah

ADMIN
02 September 2022, 9:51 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:05:04Z
Lahan tebu seluas 26 hektare milik 22 petani yang diduga dirusak dan diserobot oleh mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. (Foto: dok.warga)

BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) memenangkan petani dalam kasasi kasus perdata dugaan penyerobotan lahan tanaman tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung.


Lahan seluas 26 hektar yang berada di Kampung Negara Mulya ini sempat menjadi lahan sengketa antara 22 petani dengan SA, yang diduga melibatkan salah satu anggota dewan setempat.


Kuasa hukum para petani, Anton Heri mengatakan putusan MA nomor 1794.K/Pdt/2022 telah diterimanya.


"Putusan status lahan tersebut sudah keluar, isinya menolak kasasi yang dilakukan oleh pihak SA cs," kata Anton saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).


Kasus perdata ini sebenarnya menyusul kasus pidana atas dugaan penyerobotan lahan tebu milik 22 petani itu oleh pihak SA cs pada tahun 2019 lalu.


"Kasus pidana perusakan ini sudah kami laporkan pada tahun 2019 lalu, namun proses penyelidikan terkendala lantaran masih ada proses perdata terkait status lahan," kata Anton, dilansir Kompas.com.


Dengan keluarnya putusan MA terkait status lahan tersebut, Anton berharap Polda Lampung melanjutkan perkara pidana perusakan lahan itu.


"Para petani kini menagih janji Polda Lampung melanjutkan perkara pidana, karena putusan perdata sudah keluar dari MA dan berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik," kata Anton.


Dia menilai, putusan MA ini bisa menjadi menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Way Kanan.


"Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena, mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera," kata Anton.


Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung membenarkan kasus pidana perusakan lahan itu terkendala proses perdata.


Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan penggusuran tanaman milik 22 petani itu.


"Proses sedang berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reynold.


Sebelumnya Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.


Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan pada 2019 di Polres Way Kanan kemudian di limpahkan ke Polda Lampung. (*)

close