TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dipolisikan Dugaan Penyebaran Hoaks

ADMIN
03 September 2022, 3:03 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:59Z
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan advokat Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri.


Kamaruddin dan eks kuasa hukum Bharada E itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.


Dalam keterangan resminya, mereka menuduh terlapor menyebarkan pernyataan hoaks dalam pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.


Aliansi itu menyebut pernyataan keduanya diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks. 


Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.


"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.


Zakirudin mengatakan, pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J merupakan dugaan penyebaran berita hoaks.


Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.


“Hoaksnya soal penggiringan opini berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin, dilansir Tempo.


Sedangkan Deolipa, kata Zakirudin dianggap menyebar hoaks lewat pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi tepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.


Deolipa juga dilaporkan atas penyataanya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT. 


“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata dia.


Dalam laporannya, Zakirudin turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa.


Ketika dihubungi, eks kuasa hukum Richard Eliezer itu merespons soal laporan terhadapnya. Ia menanggapi biasa pelaporan itu.


“Biasa aja,” kata Deolipa melalui pesan teks WhatsApp, 2 September.


Sementara Kamaruddin Simanjuntak belum membalas pesan Tempo perihal laporan tersebut. (*)

close