TUTUP
Hukum

Jenderal asal Lampung Brigjen Benny Ali dan Empat Polisi Bebas dari Patsus Kasus Brigadir J

Admin
10 September 2022, 9:21 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:07Z
Brigjen Benny Ali (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan empat anggota polisi lainnya dilepaskan dari penahanan atas pelanggaran kode etik atau penempatan khusus (Patsus).


Mereka disebut sudah menjalani tugasnya di bagian Pelayanan Markas (Yanma).


Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan para personil yang menjadi tersangka dalam rentetan kasus pidana pembunuhan Brigadir J, saat ini masih menjalani penahanan.


“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi, Sabtu, 10 September 2022.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyatakan terdapat total 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar kode etik.


Tujuh di antaranya merupakan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.


Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.


“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi, dilansir Tempo.


Empat orang yang dinyatakan selesai menjalani Patsus adalah jenderal asal Lampung Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual.


Mereka masih menunggu gilliran untuk menjalani sidang etik. 


Satu anggota lainnya, AKBP Pujiyarto, juga sudah selesai menjalankan Patsus. Pujiyarto sudah menjalani sidang etik pada Jumat kemarin, 9 September 2022.


Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi meminta maaf secara lisan plus Patsus selama 28 hari.


Pujiyarto langsung bebas karena sudah menjalani hukuman itu sejak 12 Agustus lalu.


Sejumlah anggota Polri lainnya seperti mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Kapolres Jakarta Selatan AKBP Budhi Herdi Susianto, dan mantan Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri Kombes Susanto masih menjalani Patsus.


Mereka merupakan bagian dari anggota Polri yang ditahan belakangan. 


Ferdy Sambo cs Masih ditahan


Anggota Polri yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara yang menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Komoik Abdul Rahim.

Brigjen Benny Ali sejauh ini hanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik. (*)
close