TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Ironis, Remaja di Lampung Setubuhi Balita Akibat Nonton Video Mesum, Ibu Histeris

Admin
03 September 2022, 8:05 AM WAT
Last Updated 2022-09-03T01:54:08Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Ini peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya.


Akibat sering menonton video mesum, remaja di Lampung Selatan, Lampung diduga menyetubuhi anak berusia di bawah lima tahun (Balita).


Aparat Polsek Palas Polres Lampung Selatan, Lampung mengamankanpelaku yang diduga telah menyetubuhi bocah berumur 5 tahun.


Terduga pelaku masih duduk di bangku SMP ini berinisial JS (13), yang juga masih satu kampung dengan korban di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.


Saat dihubungi, Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara membenarkan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.


"Iya benar. Penangkapan kemarin (Kamis, 1/9/2022). Terduga berinisial JS kami amankan sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman orang tuanya," katanya, Jumat (2/9).


Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan YS (30), selaku Ibu korban ke Polsek Palas. YS juga yang pertama kali mendapati anaknya yang masih berusia 5 tahun.


"Kejadiannya pada hari Minggu lalu (28/08)," terangnya.


Saat itu, YS dan Kakak korban ke luar rumah. Sedangkan, korban bermain sendirian di dalam rumah.


YS pulang sekitar pukul 16.00 WIB, lalu mendapati pintu rumah tertutup rapat. Saat menyalakan klakson, terkejutlah YS, yang muncul dari dalam rumah adalah JS.


"Ibu korban lalu bertanya kepada JS, 'ngapain kamu ke sini?' lalu pelaku menjawab 'gak ngapa-ngapain'," terangnya.


Merasa curiga terhadap gelagat pelaku, YS langsung bertanya kepada korban.


"Namun korban tidak menjawab. Saat korban dipangku, si ibu mendapati celana korban dalam keadaan basah. Ketika celana tersebut diendus, si ibu mencium bau sperma," jelas Andi.


YS langsung berteriak histeris sehingga membuat kakek dan keluarga korban lainnya berdatangan dan memeriksa kondisi korban.


"Kepada bibinya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku dan mengeluh merasakan sakit pada bagian organ vitalnya," terangnya.


Setelah itu, ibu korban melapor ke Polsek Palas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek Palas bersama Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.


Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan sepotong celana panjang milik korban.


"Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.


Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Sering Nonton Video Dewasa


Kapolsek mengatakan terduga pelaku persetubuhan sering menonton video adegan dewasa.


Hal ini menyebabkan JS ingin mempraktikkannya dengan korban yang berusia 5 tahun.


"Iya, (akibat) nonton video dewasa," kata Andi.


Dia menghimbau agar para orang tua atau keluarga yang lebih dewasa mengawasi anak-anak dalam memilih tontonannya.


"Remaja pria yang terbilang masih sangat muda memang perlu pengawasan orang tua, apa lagi memilih video-video yang akan ditonton," kata Andi.


Untuk anak-anak ini sangat disayangkan jika harus menghabiskan masa mudanya di penjara.


"Apalagi, seperti terduga pelaku YS ini harus terancam 15 tahun kurungan penjara karena persetubuhan anak di bawah umur," pungkasnya. (*)

close