TUTUP
Lampung

Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung 12 hingga 17 September 2022

ADMIN
12 September 2022, 1:17 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:28Z
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.


Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 12 hingga 18 September bisa ditemui di 6 tempat ini.


Jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung ini berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).


Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya, dilansir Kumparan, Senin (12/9/2022):


Senin, 12 September 2022

1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)

3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)


Selasa, 13 September 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Rabu, 14 September 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Kamis, 15 September 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)


Jumat, 16 September 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Sabtu, 17 September 2022

1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)


Besaran tarif sesuai dengan PP Nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM B Rp 75 ribu.


Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain Fotocopy KTP, membawa SIM lama yang masih berlaku dan surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)


Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan syarat perpanjangan SIM, seperti memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. (*)

close