TUTUP
Hukum

Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Dipenjara Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun

Admin
22 September 2022, 11:08 PM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:06:30Z
Hasnaeni Moein (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Hasnaeni atau biasa dikenal 'wanita emas' ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.


Penangkapan wanita emas ini memunculkan drama mulai berpura-pura sakit saat dijemput paksa hingga teriak histeris ketika hendak ditahan.


Teriakan histeris Hasnaeni ini terdengar saat dirinya tengah dibawa ke mobil tahana Kejagung. 


Pantauan di lokasi, Kamis (22/9/2022), pukul 15.23 WIB, Hasnaeni ditahan penyidik Kejagung.


Tampak Hasnaeni menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' dengan nomor 07.


Dia menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya.


Hasnaeni langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.


Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Saat Ditahan Kejagung (Foto: detikcom)

Sempat Pura-pura Sakit


Hasnaeni ternyata sempat berpura-pura sakit agar minta dirawat di rumah sakit, tapi ternyata kondisinya sehat.


"Jadi begini ya, tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta dirawat, bukan dirawat karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).


Setelah dinyatakan sehat, pihak kejaksaan lalu melakukan jemput paksa Hasnaeni dari rumah sakit dan dibawa ke Kejaksaan Agung. Hari ini Hasnaeni diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan penyidik.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak RS sebetulnya kooperatif dan menyatakan Hasnaeni sehat. Ketut mengatakan, sebelumnya penyidik beberapa kali memanggil Hasnaeni. Akan tetapi, dia tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya dilakukan upaya paksa.


"Yang bersangkutan sudah beberapa kali pemanggilan artinya tidak kooperatif, makanya pihak penyidik melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," tuturnya, dilansir detikcom.


Untuk diketahui, selain Hasnaeni, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.


Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.


"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," Kuntadi.


Duduk Perkara Wanita Emas Jadi Tersangka


Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Kini, Kejagung menambah dua tersangka lagi, yakni berinisial HJ dan H alias Hasnaeni.


Hasnaeni merupakan Direktur PT MM. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.


"Bahwa tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal, adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar," ucap Kuntadi.


Kuntadi mengatakan, demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.


Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.


"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.


"Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun," imbuhnya.


Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.


"Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu," tutur Kuntadi.


Karena itu, Kejagung menahan Hasnaeni di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka lainnya KJ di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.


Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bintang 'Jin dan Jun'


Hasnaeni Moein ditangkap lalu histeris. Ia ternyata mantan artis yang membintangi sinetron 'Jin dan Jun'.


Hasnaeni Moein pernah dikenal di dunia keartisan dengan bermain di sinetron Jin dan Jun, serta Saras 008.


Kala itu ia lebih dikenal dengan panggilan Mischa S Moein.


Nama Moein diambil dari nama belakang ayahnya, mantan anggota DPR yang pernah heboh karena tersangkut kasus foto syur.


Selain main sinetron dan film, Mischa juga memiliki production house.


Setelah tidak lagi aktif di dunia artis, ia terjun ke ranah bisnis. Sang sosialita kala itu mengaku lebih enak menjadi pengusaha daripada artis.


Dunia keartisan ditinggalkannya karena harus banting tulang, bekerja dari pagi hingga malam, padahal penghasilannya tidak seberapa.


Kini, namanya tengah jadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.


Salah satu tersangka berinisial H atau Hasnaeni, yang dikenal sebagai 'wanita emas'.


"Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dilansir detikcom, Kamis (22/9/2022).


Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka.


Dia lantas menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya dan langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil.


Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.


Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.


Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.


"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tuturnya. (*)

close