Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Polri tak mengungkap hasil tes kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polri beralasan pihaknya menyatakan bahwa hal itu karena hasil tes merupakan bagian dari materi penegakan hukum, serta tak ingin hasil tes itu dijadikan dasar analisa liar.
"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo, di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022.
Menurut Dedi, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dedi pun tak bisa menjelaskan apakah hasil tes itu sudah selesai.
"Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi, dilansir Tempo.
Putri Candrawathi dan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sebelumnya juga sudah menjalani tes yang sama pada Selasa, 6 September 2022. Hasilnya pun tak diungkap ke publik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi beralasan hasil tes itu tak diungkap ke publik agar tidak terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat.
Dia menyebut pengamat tidak paham soal teknis pascapelaksanaan tes kebohongan.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf,” kata Andi, Kamis, 8 September 2022.
Andi menyatakan bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik akan diungkap seluruhnya di persidangan.
Polri sebelumnya mengungkap hasil tes kebohongan yang dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya menjalani tes pada Senin, 5 September 2022 dan mereka dinyataakan jujur.
Sebelumnya, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penggunaan tes kebohongan terhadap para tersangka ini mengindikasikan polisi kesulitan mendapatkan bukti untuk memperkuat sangkaan mereka.
Dia menilai tes itu menjadi kontradiksi karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki hak ingkar sebagai tersangka. (*)