TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Hanya Enam Tersangka Obstruction of Justice, Pengacara Brigadir J: Praktik Politik Bonsai

Admin
02 September 2022, 12:02 PM WAT
Last Updated 2022-09-02T05:02:58Z
Johnson Panjaitan (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Polisi telah menetapkan enam tersangka obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 


Mereka antara lain berinisial FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AMP, AR, BB, dan CP.


Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengkritik penerapan tersebut karena jumlah polisi yang diduga terlibat kasus ini jauh lebih banyak.


"Itu praktik politik bonsai," kata Johnson, saat diskusi Public Virtue di Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2022.


Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Timsus kasus Brigadir J menyebut pihaknya tengah menggelar sidang kode etik terhadap satu tersangka obstruction of justice.


Dalam kasus menghalang-halangi penyelidikan ini, Agung menyebut ada enam polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Agung di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, dilansir Tempo.


Proses Cepat, Hukuman Ringan


Johnson lantas menyamakan penetapan 6 tersangka ini seperti beberapa praktik penanganan kasus yang selama ini berjalan di kepolisian.


"Barang bukti 10, dimajukan 2, kadang-kadang yang sekian dijual, tersangka 6 sampai 20, tinggal 2," ujarnya.


Penetapan enam tersangka ini dianggap memang terlihat pro justitia.


Tapi dinilai bertujuan agar proses hukum dipercepat hukuman diperingan. Sehingga, kata Johnson, polisi bisa segera keluar dari aib ini.


"Jadi itu praktik bonsai," tegas Johnson.


Dia menyebut penetapan enam tersangka ini sebagai praktik bonsai, karena jumlah polisi yang telah diperiksa mencapai 97 orang.


Angka itu dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.


"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Listyo.


Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.


Johnson pun mempertanyakan kabar soal 97 yang sudah diperiksa tersebut.


"Itu bagaimana? Misalnya secara teknis, yang disuruh bersihkan darah siapa, yang mengambil baju dan celana dalam siapa. Kami sudah pengalaman menangani kasus pembunuhan," ujar Johnson. (*)

close