Perolehan HGU seluas 8.610 hektar milik PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru diduga didapatkan secara ilegal tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Setelah penerbitan HGU PT MSAM, terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.
IUPHHK-HA PT Inhutani II yang awalnya kurang lebih 40.950 ha kemudian tersisa kurang lebih menjadi 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha.
Di dalam lokasi 14.333 ha tersebut, diduga PT MSAM memperoleh HGU dengan luas kurang lebih 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan.
"Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo. (*)