TUTUP
Hukum

Dinas PPPA-Dinsos Lampung Utara Ajukan Permohonan Ibu Aniaya Balita Tidak Diproses Hukum

Admin
11 September 2022, 9:07 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:02Z
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Lampura dr. Maya Natalia Manan. (Foto: MPI)

LAMPUNG UTARA - Anak balita yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya di Lampung Utara batal dititipkan ke Dinas Sosial setempat.


Bocah malang berusia 1,5 tahun itu dititipkan ke Yayasan Nurul Muttaqin Kotabumi Lampung Utara.


“Balita dititipkan ke Yayasan. Alhamdulillah kondisinya dalam keadaan baik. Ibunya akan bertemu dengan psikolog pada Selasa (13/9/2022) mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura dr. Maya Natalia Manan, Ahad (11/9).


Sebelumnya, sang ibu, LNF, direncanakan bertemu dengan psikolog pada Jumat(9/9) lalu. Namun, tertunda karena ada halangan.


"Nantinya, bila dirasa kurang saat pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan asesmen oleh psikolog klinis di Bandar Lampung," jelas Maya, dilansir Sindonews.


Saat ini pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara sedang berupaya membuat surat permohonan ke Polres Lampung Utara, agar ibu balita tersebut tidak diproses secara hukum.


“Kita sudah bolak balik dari PPPA dan Dinas Sosial, sudah dibuatkan surat permohonan ke polres, supaya ibunya tidak diproses secara hukum, karena masih memiliki balita yang harus diasuh bersama kakaknya. Mudah-mudahan permohonan kita ini bisa diterima,” kata Maya.


Pihaknya sudah mengantar anak tersebut dari Polres Lampura ke Rumah Sakit Daerah (RSD) H. M. Ryacudu, Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.


Hasilnya, balita tersebut tidak perlu dirawat dan kondisinya stabil. Nantinya pihak PPPA akan memberikan pendampingan kejiwaan kepada ibu dan anak tersebut.


“Kita berharap anak dan ibunya kondisi kejiwaannya dalam keadaan sehat,” harap Maya. (*)

close