TUTUP
HeadlineHukum

Didakwa Korupsi Terbesar, Surya Darmadi alias Apeng: Saya Setengah Gila

Admin
08 September 2022, 11:54 AM WAT
Last Updated 2022-09-09T04:54:43Z
 Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Terdakwa Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara senilai Rp 86 triliun, terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.


Namnun Surya Darmadi membantah itu dan menyatakan dirinya tidak melakukan korupsi.


"Saya tidak korupsi! Saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (hak guna usaha), ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).


Surya Darmadi dengan tegas menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia mengaku hampir setengah gila karena didakwa rugikan negara puluhan triliun, sedangkan kebun sawit yang dimilikinya itu nilainya hanya Rp 4 triliun.


"Saya tolak (dakwaan jaksa), kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun saya angkanya, saya setengah gila, Pak!" kata Surya, dilansir detikcom.


"Saya tidak mengerti naik turun, naik turun, kan tidak benar, kan kebun cuman Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, Rp 104 triliun, kemudian sekarang dakwaan 70-an," tambahnya.


Apeng pun tidak terima rekening perusahaannya diblokir oleh jaksa. Dia menyebut ada 23 ribu karyawannya yang belum digaji.


"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," kata Surya.


Tak hanya itu, kata Surya, hotel dan semua kapalnya juga diblokir oleh jaksa. Dia menuding hal itu dilakukan jaksa untuk menghancurkan perusahaannya.


"Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," kata Surya.


"(Itu dilakukan) mau menghancurkan perusahaan saya!" sahut Surya dengan nada tinggi. (*)

close