TUTUP
Hukum

Cabuli Pelajar di Lampung Sambil Todongkan Pistol, Pria Diduga Mabuk Sabu Ditangkap

Admin
25 September 2022, 9:24 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:34:43Z
Pelaku pencabulan dan pemilik pistol ilegal di Lampung (Foto: Istimewa)

TULANG BAWANG - Tim gabungan Polsek Dente Teladas dan Polres Tulang Bawang, Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap pelajar, M (17). 


Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, WH (39), wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan tersebut pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 03.00 WIB.


"Dari keterangan ibu korban, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya," kata Hujra, Ahad (25/9/2022).


Saat itu, ibu korban, A (41) sedang menjaga suaminya yang sedang sakit, sehingga M membukakan pintu tersebut.


Namun WH langsung memeluk korban dan berteriak, sehingga sang ibu langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk pelaku dari belakang.


"Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan pistol dan berkata 'diam-diam kamu jangan ngomong'," jelas Hujra, dilansir Kumparan


Oleh karena peristiwa tersebut dilihat ibu korban, pelaku langsung pergi.


Sebelumnya, korban merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya.


Namun, akhirnya korban mau bercerita dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.


"Dari laporan itu, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di rumahnya," terang Hujra.


Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis pistol revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.


Atas perbuatan cabulnya, WH dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Selain itu, ia juga dikenakan pasal kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.


"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Hujra.


Bahkan, WM juga dikenakan pasal tentang kepemilikan narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. 


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas Hujra. (*)

close