Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M. Ramdhan (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Para Guru PPPK Kota Bandar Lampung mengatakan dana transfer untuk gaji mereka selama sembilan bulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah dicairkan
Namun hal itu dibantah pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Ramdhan.
Dia mengaku belum ada dana cair dari Kementerian Keuangan untuk tenaga PPPK.
"Mereka (guru PPPK) bilang ada dana transfer untuk gaji selama sembilan bulan, itu tidak benar," kata M. Ramadhan, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, maka pembayaran gaji guru PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Saat ini pemerintah telah memasukkan anggaran gaji PPPK dalam perubahan APBD 2022, tinggal menunggu keputusan," ujar Ramdhan, dilansir Kumparan.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya membenarkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung belum membayarkan gaji guru PPPK.
Hal tersebut terjadi karena belum ada sinkronisasi secara keseluruhan antara pusat dengan daerah.
"Di awal kita ketahui, pengangkatan ini semua terganggu oleh pusat. Tapi pada perjalanannya diserahkan ke daerah," kata Sukarma.
Terkait pembiayaan guru PPPK sudah ditata dengan anggaran murni sebelum tahun 2021, sedangkan SK penetapannya ada di Februari dan Maret 2022 oleh pusat.
“Dari penetapan Februari Maret itu ada verifikasi bulan April dan Mei. Nah, kemudian selesai SK nya di bulan Juli. Mereka pun sudah menandatangani perjanjian kerja dengan walikota, setelah selesai itu sudah diberikan seingat saya begitu SK nya,” imbuhnya.
Selain itu, Sukarma menuturkan saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah menganggarkan gaji PPPK dalam APBD perubahan.
"Kita sudah anggarkan untuk APBD Perubahan 2022 di akhir tahun nanti, karena (APBD) yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Sukarma.
Terkait pernyataan Disdikbud bahwa gaji guru PPPK sudah dibayarkan, hal itu kesalahpahaman bahwa ada perbedaan antara gaji guru honorer dengan guru PPPK.
"Jadi yang ada itulah yang ditata (dana BOS), karena untuk sementara waktu belum ada (APBD) untuk ditata sekarang," pungkasnya. (*)