TUTUP
Lampung

Berpotensi Menimbulkan Gratifikasi, KPK Sorot Perizinan Air Tanah di Lampung

Admin
24 September 2022, 7:16 AM WAT
Last Updated 2022-09-24T14:18:30Z
Dwi Aprilia Linda (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pengurusan perizinan air tanah di Provinsi Lampung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berpotensi menimbulkan gratifikasi. 


Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah berpotensi menimbulkan gratifikasi.


Hal itu dikarenakan, perizinan air tanah berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.


"Fokus permasalahan kami terkait penyelesaian izin air tanah, kami minta izinnya dipermudah. Sebab sulitnya perizinan air tanah untuk komersil, membuat pelaku usaha utamanya swasta, dipaksa menyuap agar izinnya segera keluar," kata Dwi, saat roadshow ke Bandar Lampung, Jumat (23/9/2022).


Sebab berdasarkan catatan KPK, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak kasus korupsinya, mencapai 356 orang.


Di sisi lain, KPK meminta kepada para pengusaha utamanya swasta, untuk patuh membayar pajak.


"Persoalan perizinan air dan tanah di Lampung, akan kami bawa ke pusat. Selanjutnya kami libatkan dua kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Dwi, dilansir Suaralampung.id.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perizinan air tanah sudah seharusnya dipermudah dan diperjelas, sebagai bagian dari pencegahan korupsi.


"Kami masuk ke wilayah itu sebagai bagian pencegahan, karena perizinan dan penggunaan air tanah ini rentan sekali dikorupsi," ujarnya.


Berdasarkan catatan Tim Monitoring KPK, Lampung termasuk daerah rentan korupsi, karena nilai survei penilaian integritas (SPI) mencapai 68,2 persen.


Angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen. (*)

close