TUTUP
Lampung

Anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung Peras Kelompok Pengamen Jalanan Terancam Dipecat!

Admin
18 September 2022, 2:20 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:29:53Z
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Anggota Satpol PP Bandar Lampung melakukan pemerasan terhadap grup pengamen angklung jalanan, di simpang Jalan Soekarno Hatta Baypass dan Urip Sumoharjo, Jumat (16/9/2022).


Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, memberi sanksi keras kepada anggota tersebut.


“Kita langsung konfirmasi ke inspektorat dan pimpinan, lalu buatkan surat pimpinan pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan," ujarnya, Ahad (18/9)


Nurizki menambahkan sanksi itu diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi kejadian yang serupa.


"Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya, karena gara-gara satu orang, nama institusi Pol PP yang rusak," jelasnya, dilansir Kumparan.


Nurizki menambahkan oknum tersebut telah diserahkan kepada Kanit Pengawasan Internal (PTI) untuk melakukan BAP.


"Pada saat di-BAP dia mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi, tidak ada yang memerintah. Setelah video viral, yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” jelasnya.


Atas peristiwa tersebut, lanjut Nurizki, ia meminta maaf kepada pengamen angklung yang telah dimintai uang oleh oknum yang bersangkutan.


“Saya atas nama Plt Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung meminta maaf kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung, mohon maaf sebesar-besarnya, maaf lahir dan batin atas kelakuan dari anggota kami yang berkelakuan seperti itu," ucap Nurizki.


Dia menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas.


"Yakinlah ke depannya, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi hal seperti itu dan yang bersangkutan sudah kita berikan tindakan tegas. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa dikabulkan pimpinan," kata Nurizki.


Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satpol PP Bandar Lampung melakukan pemerasan terhadap grup pengamen angklung jalanan, di simpang Jalan Soekarno Hatta Baypass dan Urip Sumoharjo, Jumat (16/9/2022).


Salah satu pengamen angklung berinisial UJ mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum shalat Jumat.


Anggota Satpol PP itu datang untuk meminta uang bulanan kepada para pemain angklung.


"Pertama minta Rp 300 ribu perbulan tapi nggak sanggup jadi Rp 100 ribu. Kami baru nyanyi empat lagu sudah diminta, Kami kasih Rp 40 ribu karena baru dapat segitu," ujarnya, Sabtu (17/9).


Sadar perbuatannya direkam, lanjut UJ, oknum itu kembali datang dan mengembalikan uang tersebut. (*)

close