Polisi dan warga pemakai narkoba jenis sabu (Foto: Istimewa) |
WAY KANAN - Anggota polisi aktif di Kabupaten Way Kanan, Lampung dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) polres setempat karena menggunakan narkotika jenis sabu.
Briptu RI (26) anggota Polsek Rebang Tangkas, Way Kanan ditangkap bersama warga sipil berinisial RR (29).
Keduanya berdomisili di Kampung Lembasung,Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili membenarkan adanya penangkapan tersebut yang salah satunya anggota polisi.
"Iya, benar (ada polisi)," ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).
Keduanya ditangkap di Kampung Lembasung, Blambangan Umpu, Way Kanan pada Jumat (16/9).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung, Selasa (13/9).
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," terang Sigit mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dilansir Kumparan.
Dari hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Way Kanan, diamankan dua orang tersebut hingga barang bukti.
"Kami juga amankan seperangkat alat isap bong, pirex berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 0.26 gram," ungkap Sigit.
Berdasarkan pemeriksaan, RR mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisal S dan akan dipakai bersama-sama dengan RI.
Dari hasil pelaksanaan asesmen terpadu yang dilakukan Tim Assesment terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan terdiri dari Tim Hukum (BNN, Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Polres Way Kanan) serta Tim Medis (BNNP Lampung dan BNNK Way Kanan) disimpulkan bahwa kedua tersangka RR dan RI merupakan korban penyalahguna narkoba, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Untuk saat ini proses masih terus berjalan sesuai undang-undang, dan team opsnal terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram tersebut," kata Sigit. (*)