TUTUP
Lampung

Akhir Bulan Ini, Ditlantas Polda Lampung Berlakukan Pelat Kendaraan Warna Putih

Admin
20 September 2022, 10:49 AM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:29:48Z
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. (Foto: Korlantas Polri)

BANDAR LAMPUNG - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. 


Untuk kendaraan pribadi pelat TNKB berwarna hitam, angkutan umum berwarna kuning dan pemerintah berwarna merah,


Namun kini untuk pelat TNKB kendaraan pribadi warnanya akan berubah dari hitam menjadi putih,


Di beberapa daerah, penerapan pelat TNKB kendaraan pribadi warna putih ini sudah diberlakukan. 


Untuk di Provinsi Lampung, penerapan pelat putih ini akan dilakukan dalam waktu dekat, diperkirakan pada akhir September 2022.


Tapi, pemberlakuan ini pun tak serta-merta mewajibkan seluruh kendaraan pakai pelat putih. Namun, dikhususkan bagi kendaraan yang sudah mendapatkan pelat putih resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.


Kasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengatakan dalam waktu dekat ini pelat putih akan diluncurkan di Lampung.


"Dalam waktu dekat ini, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih akan diberlakukan di Lampung," ujarnya, Selasa (20/9/2022).


Namun, Rony mengingatkan jika pelat warna hitam masih berlaku hingga beberapa tahun, tak masalah jika belum ganti warna.


"Kalau masa berlaku pelat hitamnya sampai tahun 2025, ganti pelat putihnya kalau masa berlaku pajak sebelumnya habis dan yang sesuai dengan masa berlaku STNK," kata dia, dilansir Kumparan.


Oleh karena itu, masyarakat tak perlu mengecat atau mengubah warna pelat hitam menjadi putih jika masa berlaku STNK belum habis.


"Sebab di STNK ada warna TNKB, jadi kalau di STNK warna pelatnya hitam, jangan diganti putih. Kami tidak menyarankan dicat sendiri," tegas Rony.


Sebelumnya, Hari (23) warga Bandar Lampung mengatakan sempat melihat kendaraan berpelat putih. Bahkan, beberapa kendaraan dijumpai di lokasi lainnya sudah pakai pelat putih.


Sedangkan, Ditlantas Polda Lampung belum memberlakukan secara resmi pelat putih di Provinsi Lampung.


"Beberapa kali sudah pernah lihat pelat kendaraan di Lampung warna putih," kata Hari, Jumat (16/9).


Soal keaslian, dia tak tahu pasti apakah pelat tersebut asli dari Ditlantas Polda Lampung atau mengecat sendiri. (*)

close