Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Pengusaha WNI keturunan Cina, yang jadi buronan kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022.
Bos Duta Palma Surya Darmadi itu datang dari Taiwan untuk ditahan kasus penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Apeng datang ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, kedatangannya dikawal jaksa
Surya diketahui mendarat di tanah air sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya dia buron ke luar negeri.
Kejaksaan Agung berencana akan langsung menahan bos Duta Palma Surya Darmadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penahanan akan dilakukan seusai pemeriksaan.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan kejaksaan kemudian menjemput Surya dan membawanya ke Kejaksaan Agung.
"Tim kami melakukan penjemputan," kata dia, dilansir Tempo.
Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma Surya Darmadi.
Dia mengatakan penyerahan diri ini bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi.
Pihak Surya Darmadi mengirimkan surat sekitar dua pekan lalu tentang rencana menyerahkan diri.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang kepada Kejaksaan Agung.
Hingga akhirnya, Surya benar-benar kembali ke tanah air hari ini.
Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
.Menurut dia, tim penyidik masih memeriksa Surya Darmadi. Kejaksaan, kata dia, berencana langsung melakukan penahanan terhadap konglomerat tersebut.
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. (*)