TUTUP
HukumMedia Sosial

Warganet Geram Pengacara Sebut Rektor Unila Nonaktif Karomani Tersangka Korupsi Tidak Rugikan Negara

Admin
26 August 2022, 10:22 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:15Z

Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Karomani ditangkap atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Pengacara Karomani, Ahmad Handoko menepis anggapan bahwa kliennya telah merugikan negara. 


"Prof tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara," ujar Handoko, Rabu (24/8/2022).


Menurut dia, Karomani tidak memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri selama menjabat sebagai Rektor Unila.


Dia meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi Pak Rektor dan menunggu putusan pengadilan," ujar Handoko.


Pernyataan Pengacara Karomani, Handoko itu mendapat komentar dari warganet di grup Facebook LAMPUNG ONLINE, Kamis (25/8/2022).


"Jelas² negara ini bobrok akibat moral TOKOH PENDIDIKANNYA ngak beres .. Materi mmg ngak ada yg dirugikan tapi MORAL bangsa ini jatuh .. Sayang banget pengacara ngak punya WAWASAN 😜," tulis akun @Khairuddin.


"Kykmna tidak merugikan uang negara dia bisa sampe rektor gaji tunjangan fasilitas dibayar negara ternyata TDK amanah penyalahgunaan jabatan hilang bisa dipecat..rugi negara sudah membiayai dari CPNS sampai rektor," ujar akun @Bobiansah Stianegara.


"udah menunjukan kalo pemgacara sama pak rektor ini... punya penyakit akut.... "penyakit Goblok " gak merugikan negara katanya...," komen akun @Andix Evo.


"SAMPAH," tukas akun @Muhammad Wahyu Eko


"Hukuman mati saja," usul akun @Aan Rahmat.


Handoko mengatakan tengah berdiskusi untuk membahas langkah-langkah hukum dalam perkara yang terus berkembang.


"Saat ini kami tim hukum lagi diskusi mengenai langkah ke depannya dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang, Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Handoko, dilansir detikcom.


Adanya dugaan serta pengusutan yang dilakukan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Karomani. Handoko berharap hal itu tidak berbukti.


"Iya kami berharap tentunya tidak ada TPPU, selengkapnya nanti ya, kami masih diskusi langkah ke depannya," ujar Handoko.


Diketahui pihak keluarga Profesor Karomani resmi menunjuk Resmen Kadafi dan Partners menjadi pengacara untuk mendampingi selama berjalannya proses hukum.


Dalam salinan surat kuasa yang diterima, kedua belah pihak telah sepakat atas penunjukan ini dan telah ditandatangani Resmen Kadafi dan juga Ahmad Handoko selaku penerima kuasa, serta Karomani selaku pemberi kuasa di Jakarta tertanggal 24 Agustus 2022.


Salah satu poin dalam salinan tersebut, dikatakan bahwa Karomani selaku pemberi kuasa menyerahkan segala kepentingan hukum dalam hal-hal pemberi kuasa dalam pokok perkara yang masih berjalan.


Diketahui Rektor Unila ditangkap KPK melalui OTT di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, suap yang diduga diterima Karomani adalah terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).


Selain Karomani, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya dalam OTT itu. Namun belum dijelaskan peranan seluruh pihak yang ditangkap KPK itu.


Ali Fikri mengatakan, saat ini semuanya masih diperiksa intensif di Gedung KPK di Jakarta. KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini lebih lanjut.


"Perkembangan lain akan disampaikan," ujarnya. (*)

close