Joko Widodo (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat atau Pj kepala daerah dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Iya, formatnya Permendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Format payung hukum Permendagri itu disepakati dalam pembahasan antara Kemendagri dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian RI (Polri).
Benny mengatakan, setelah dibahas antarkementerian, draf rancangan Permendagri itu diharmonisasi kembali.
"Harmonisasi sudah selesai dan kini sedang dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo, karena itu masuk kategori peraturan yang yang harus disetujui presiden," ujar dia, dilansir Tempo.
Sebelumnya dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah, Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, bukan Permendagri.
Ihwal hal tersebut, Benny mengklaim pemerintah sudah melakukan berbagai kajian dan memutuskan payung hukum aturan penjabat kepala daerah itu cukup lewat Permendagri saja.
"Sesuai kebutuhan pemerintah itu cukup Permendagri, bahkan Mahkamah Konstitusi kan tidak mengatakan harus dengan PP," tuturnya. (*)