TUTUP
Hukum

Tiga Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ASN Lampung

Admin
21 August 2022, 11:30 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:34Z
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung, Sabtu, 20 Agustus 2022.


Ketiganya yakni JI (48), GY (43) dan AI (49). Sementara dua rekannya, AN dan S menjadi saksi.


Berdasarkan keterangan yang dilansir Lampost.co, korban seorang ASN di Dinas BMBK Provinsi Lampung inisial MT mengalami kerugian hingga Rp25 Juta.


Ketiga tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sub pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal 56, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Modus yang digunakan yakni para pelaku meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban, agar chat mesum WA yang dimasukkan dalam link berita online dihapus.


Kemudian, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta, dan sebelumnya korban juga menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Hingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp25 juta.


Barang bukti yang diamankan satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.


Penetapan tersangka setelah gelar perkara sepakat untuk menaikkan sidik dan selanjutnya dilaksanakan gelar penetapan tersangka.


Peristiwa bermula saat kedua belah pihak bertemu di Els Coffe Jl MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung, Bandar Lampung.


Setelah mengobrol, MT memberikan sejumlah uang kepada wartawan. Setelah ada transaksi, polisi dari Polsek Telukbetung Utara menangkap kelimanya.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan polresta sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dugaan pemerasan.


Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, maka diselesaikan dengan Dewa Pers.


Namun jika melanggar pidana, maka harus diselesaikan secara peradilan umum.


"Seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers, sengketa pers masalah pemberitaan, Dewan Pers yang menyelesaikan. Jika melanggar hukum pidana atau perbuatan pidana, maka diselesaikan dengan peradilan," kata Pandra.


Menurutnya,  hukum harus mengandung tiga asas yakni Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas keadilan hukum (gerectigheit) dan Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, meski WhatsApp dalam keadaan aktif.


Saat media menghampiri ruangan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, namun Dennis tidak ada di ruangan. (*)

close