 |
Rektor Unila Karomani (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berawal dari laporan masyarakat.
Alex mengatakan, salah satu orangtua calon mahasiswa merasa dirugikan karena mengetahui terdapat seorang lulusan SMA dengan nilai jelek, tetapi lolos Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
“Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, 'tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos',” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Senin (22/8/2022).
Alex mengatakan, keputusan untuk melaporkan dugaan suap kepada KPK itu disebabkan adanya pihak yang dirugikan.
Dia menambahkan, sejauh ini KPK belum menerima laporan dugaan suap serupa di perguruan tinggi lainnya.
Meski dia membenarkan, belakangan rumor dugaan suap di perguruan tinggi sering tersebar. Akan tetapi, Alex mengatakan, jika tidak ada yang merasa dirugikan, maka tidak akan ada pihak yang melapor ke KPK.
“Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan,” ujar Alex, dilansir Kompas.com.
Terkait mahasiswa yang masuk Unila karena menyuap, Alex menilai mereka semestinya mendapat sanksi. Sebab, mereka masuk dengan cara yang tidak sah.
Alex berharap, Unila memberikan sanksi yang benar-benar tegas agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang di perguruan tinggi lain.
“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rektor Unila Karomani dan dua pejabat lain di kampus tersebut di Bandung dan Lampung.