Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, Bharada E bukan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, Bharada E bukan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E sebanyak tiga kali.
Bharada E, kata Edwin, juga bukan penembak jitu alias sniper.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui, Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Dalam tugasnya, Bharada E, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan itu didapat Edwin saat memeriksa psikis Bharada E usntuk asesmen perlindungan.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Ferdy Sambo," terang Edwin, dilansir Wartakotalive.
Dapat Glock dari Propam
Edwin mengungkapkan, Bharada E mengaku mendapatkan pistol jenis Glock dari Divisi Propam Polri, sejak November 2021.
"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin.
Bharada E terakhir kali latihan menembak pada Maret 2022, empat bulan sebelum insiden yang menyeretnya menjadi tersangka.
"Dia terakhir latihan tembak itu Maret tahun ini," tutur Edwin.
Kendati demikian, keterangan tersebut masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.
Bahkan, pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait hal tersebut.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di kroscek ya kebenarannya, yang kami juga belum meyakini, bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," terang Edwin.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga ddilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (*)