TUTUP
Hukum

Terancam Hukuman Mati, Polresta Bandar Lampung Tangkap Bandar Ineks

ADMIN
05 August 2022, 4:54 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:07:11Z
Barang bukti pil ekstasi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Bandar narkotika golongan I jenis pil ekstasi diringkus aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.


Tersangka berinisal, MT (39) warga Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.


Ia ditangkap aparat penegak hukum tanpa perlawanan saat berada di kediamannya pada Selasa, 26 Juli 2022.


"Benar, bandar narkoba itu kami tangkap di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (4/8/2022).


Pengungkapan kasus terhadap tersangka MT berdasarkan keterangan dan informasi dari warga, jika di jalan setempat acapkali menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung menyelidiki melalui proses undercover buy personel dan mampu meringkus sang bandar.


"Dari tangan MT, kami mendapatkan barang bukti berupa pil eksatasi sejumlah 245 butir, 1 handphone kecil, dan 1 unit handphone Android," ungkap Kasatresnarkoba, dilansir IDNTimes.


Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sementara terkait asal-muasal barang bukti pil ekstasi tersebut, Gigih mengaku pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku lain dan kini masih terus melakukan pengejaran di lapangan.


"Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan, kami pastikan akan terus mengejar jaringan tersangka MT," tegasnya.


Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gigih turut menegaskan, tersangka MT akan dijerat dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rupiah," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut. (*)

close