TUTUP
Hukum

Staf LPSK Gemetar Diberi Amplop Tebal dari 'Bapak' saat Bertemu Ferdy Sambo

Admin
12 August 2022, 3:28 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:26Z

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sempat disodorkan dua amplop tebal berwarna cokelat, saat pertama kali bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.


Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022 lalu.


Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam.


Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.


Dia mengatakan salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah shalat dan meninggalkan petugas lain seorang diri.


Saat itu lah penyodoran dua amplop disebutnya terjadi.


"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri, sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).


Edwin mengatakan stafnya ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang menyampaikan amplop cokelat.


Dia mengatakan, berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.


"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujar Edwin, dilansir detikcom.


Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan agar amplop itu dikembalikan saja.


"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya.


"Belum dilihat. Dikasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambung Edwin.


Untuk diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.


Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Oleh karena itu, asesmen Putri disudahi.


Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin depan.


Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.


Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (*)

close