TUTUP
TUTUP
Hukum

Spesialis Pencuri Motor Milik Jamaah Masjid di Bandar Lampung Beraksi bersama Kakak Ipar

Admin
10 August 2022, 12:46 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:44Z
NS (26) hanya mampu tertunduk lesu di hadapan aparat Polsek Sukarame

BANDAR LAMPUNG - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, pria di Bandar Lampung ini nekat terlibat pencurian dengan sasaran motor milik jamaah masjid. 


Parahnya lagi, NS (26) warga Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung beraksi bersama kakak iparnya. 


Aparat Polsek Sukarame menangkapnya karena pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di sejumlah masjid dan mushala di Bandar Lampung.


Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku tergolong merupakan spesialis pencuri sepeda motor di saat para jamaah masjid melaksanakan ibadah Shalat Subuh.


"Dari keterangan, pelaku mengaku sudah mencuri tiga motor di tiga masjid berbeda di Kota Bandar Lampung, dua di Way Halim Sukarame dan satu di Tanjungkarang Barat," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di mapolsek, Selasa (9/8/2022).


Pelaku melancarkan aksi pencurian tidak sendiri, tapi juga membantu sang kakak ipar, KSW, yang berhasil melarikan diri.


Dia kabur saat keduanya digerebek di rumah, Jalan Mangun Diprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.


"KSW melompat ke sungai yang berada di belakang rumah tersangka NS, Sudah kami tetapkan masuk daftar buron alias DPO," kata Warsito, dilansir IDNTimes.


Aksi keduanya terungkap usai menggasak Honda Beat hitam nopol AA 6961 ZP di area parkir Masjid Al-Wutsqo, Jalan Pulau Baru, Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (29/7/2022) pukul 05.00 WIB.


"Korban kaget melihat motornya yang terparkir sudah tidak ada. Saat dilihat dari CCTV, ada dua pelaku mengendarai Honda Genio mencuri motornya dengan cara merusak kunci stang," jelas kapolsek.


Usai menerima laporan korban, AP (47), Unit Reskrim Polsek Sukarame segera mengolah TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya.


Polisi mengindentifikasi kedua pelaku dan langsung bergerak menangkap NS, Namun KSW berhasil melarikan diri.


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang digunakan kedua tersangka mencuri sepeda motor, yaitu motor Honda Genio tanpa nopol, 1 buah helm warna merah maroon, hingga 1 buah anak kunci letter T.


"Sepeda motor curian tersebut diakui sudah dijual KSW, dengan sistem COD. Tersangka NS mengaku diberi imbalan Rp 500 ribu tiap kali penjualan per unit motor," kata Warsito.


Tersangka NS dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.


"Terhadap tersangka NS dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," jelas kapolsek.


Saat polisi meminta keterangan NS di hadapan awak media, tersangka mengaku nekat mengikuti bujukan sang kakak ipar.


Dia mengaku terpaksa karena masalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan dua anaknya.


Kala beraksi, NS menyebut dirinya berperan mengawasi keadaan sekitar lokasi kejadian. Sementara KSW bertugas sebagai eksekutor merusak kunci kontak sepeda motor yang hendak dicuri.


"Motor dijual COD sama dia (KSW), kalau tidak salah per unit dihargai Rp 4,5 juta, saya dapat bagian 500 ribu rupiah. Uang untuk kasih makan istri dan anak," tuturnya. (*)

close